Tanya Jawab Cagar Budaya

Logo Catatan Virtual STEDU for WEB

Apa yang di maksud cagar budaya ?

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan atau tangible  berupa :

  1. Benda Cagar Budaya,
  2. Bangunan Cagar Budaya,
  3. Struktur Cagar Budaya,
  4. Situs Cagar Budaya, dan
  5. Kawasan Cagar Budaya

Baik yang terdapat di darat atau di air, melalui proses persidangan oleh pihak berwenang dalam hal ini adalah TACB ( Tim Ahli Cagar Budaya ) dan ditetapkan oleh surat yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintahan sesuai peringkatnya. (Menteri, Gubenur atau Bupati)

Persyaratan dan Kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar benda, bangunan, struktur, situs, ataupun kawasan bisa ditetapkan sebagai objek cagar budaya ?

  1. Berusia minimal 50 tahun
  2. Objeknya menggambarkan /mewakili suatu masa tertentu , paling singkat berusia 50 tahun
  3. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan .
  4. Memiliki nilai budaya bagi pengetahuan kepribadian bangsa.
  5. Dalam kondisi terancam, jumlahnya sedikit atau terbatas.

Kenapa Objek Cagar Budaya harus dilestarikan ? Apa tujuannya ?

  1. Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia
  2. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa
  3. Memperkuat kepribadian bangsa
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  5. Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat luas.

Manfaat apa yang bisa didapatkan saat Ikut serta dalam melestarikan Objek Cagar Budaya ?

  1. Telah turut serta memperkuat kerukunan antar umat beragama,
  2. Telah ambil bagian dalam meningkatkan perekonomian masyarakat,
  3. Telah ikut berperan aktif dalam menyediakan media dan sarana ilmu pengetahuan dan budaya bangsa.

Bagaimana alur atau tahapan, sampai suatu objek dapat ditetapkan sebagai Objek Cagar Budaya oleh pemerintah ?

  1. Pendaftaran oleh pemilik atau tim pendata dari lembaga / instansi yang ditunjuk oleh pemerintah melalui laman http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/
  2. Objek yang telah didaftarkan akan masuk kedalam daftar ODCB yakni objek yang diduga sebagai cagar budaya.
  3. Berkas ODCB yang sudah lengkap akan disidangkan oleh TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Kabupaten, Propinsi, atau Nasional untuk memperloreh informasi apakah layak / tidak layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
  4. Objek Cagar Budaya yang layak akan ditetapkan melalui surat keputusan oleh pemerintah.

Maaf anda tidak bisa menyalin konten ini. Silahkan share saja.